Tak Blokir Pornografi, BlackBerry Terancam Ditutup
Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring kembali menegaskan agar Research In Motion (RIM) sebagai penyedia layanan BlackBerry di Indonesia untuk segera memblokir konten pornografi.
Penutupan itu akan dilakukan bila RIM tidak mematuhi dan menaati peraturan perundang-undangan yang telah berlaku di Indonesia. Ia juga menyatakan, sejumlah operator pelayanan yang terdapat di Indonesia juga telah diinformasikan mengenai hal itu dan tidak menyatakan keberatannya.
Ia mengatakan, bila ternyata konten pornografi internet masih dapat diakses melalui BlackBerry, pihaknya akan dengan tegas memberikan teguran kepada pabrikan ponsel pintar tersebut. Pemblokiran situs porno, menurut Menteri, merupakan amanah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, khususnya Pasal 18 dan 19.
Pasal itu pada intinya mengamanatkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet. "RIM harus menaati aturan itu, kalau tidak, itu berarti mereka melanggar undang-undang kita," katanya.
Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring kembali menegaskan agar Research In Motion (RIM) sebagai penyedia layanan BlackBerry di Indonesia untuk segera memblokir konten pornografi.
Penutupan itu akan dilakukan bila RIM tidak mematuhi dan menaati peraturan perundang-undangan yang telah berlaku di Indonesia. Ia juga menyatakan, sejumlah operator pelayanan yang terdapat di Indonesia juga telah diinformasikan mengenai hal itu dan tidak menyatakan keberatannya.
Ia mengatakan, bila ternyata konten pornografi internet masih dapat diakses melalui BlackBerry, pihaknya akan dengan tegas memberikan teguran kepada pabrikan ponsel pintar tersebut. Pemblokiran situs porno, menurut Menteri, merupakan amanah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, khususnya Pasal 18 dan 19.
Pasal itu pada intinya mengamanatkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet. "RIM harus menaati aturan itu, kalau tidak, itu berarti mereka melanggar undang-undang kita," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar