Cari Blog Ini

Senin, 10 Januari 2011

Benarkah Blackberry akan ditutup??

Ultimatum pemerintah melalui Kemenkominfo itu mengutus agar RIM untuk memblokir akses konten situs pornografi yang dapat diakses secara mudah melalui Blackberry pada 17 Januari 2011, dikarenakan program pemerintah UU anti pornografi dan pornoaksi yang di udah digalakan 10 Agustus 2010 lalu dan yang bikin BB user cukup miris RIM berkata bahwa "konten ini alamiah dan di semua negara ada, jadi apa yang membuat Indonesia menghalangi ini?" (dikutip dari juru bicara kemenkominfo)



Tak Blokir Pornografi, BlackBerry Terancam Ditutup

Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring kembali menegaskan agar Research In Motion (RIM) sebagai penyedia layanan BlackBerry di Indonesia untuk segera memblokir konten pornografi.

Penutupan itu akan dilakukan bila RIM tidak mematuhi dan menaati peraturan perundang-undangan yang telah berlaku di Indonesia. Ia juga menyatakan, sejumlah operator pelayanan yang terdapat di Indonesia juga telah diinformasikan mengenai hal itu dan tidak menyatakan keberatannya.

Ia mengatakan, bila ternyata konten pornografi internet masih dapat diakses melalui BlackBerry, pihaknya akan dengan tegas memberikan teguran kepada pabrikan ponsel pintar tersebut. Pemblokiran situs porno, menurut Menteri, merupakan amanah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, khususnya Pasal 18 dan 19.

Pasal itu pada intinya mengamanatkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet. "RIM harus menaati aturan itu, kalau tidak, itu berarti mereka melanggar undang-undang kita," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar